ASSALAMUALAIKUM SELAMAT DATANG

Selasa, 19 Desember 2017






1.  Pengertian Thaharah. 

      Taharah menurut bahasa berasal dari kata (Thohur), artinya  bersuci atau  bersih. Baik itu suci dari kotoran lahir dan batin berupa sifat dan perbuatan tercela. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata bersih memiliki beberapa makna, antara lain:    

 

      a. Bebas dari kotoran 

      b. Bening tidak keruh (tt air), tidak berawan (tt langit)

      c. Tidak tercemar (terkena kotoran

      d. Tidak bernoda ; suci

      e. Tidak dicampur dengan unsur atau zat lain; asli.Allah SWT memang sangat menganjurkan hamba-hamba-Nya agar senantiasa dalam keadaan suci lahir batin.

     Hal ini tampak dalam firman-Nya “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat (yang kembali) dan mencintai orang-orang  mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah :  222)

     Menurut istilah, thaharah adalah mensucikan diri dari najis dan hadats yang menghalangi shalat dan ibadah-ibadah sejenisnya  dengan air atau batu. Penyucian diri disini tidak terbatas pada badan saja tetapi juga termasuk pakaian dan tempat.Hukum thaharah (bersuci) in adalah wajib, khususunya bagi orang yang akan melaksanakan shalat. Hal itu didasarkan pada firman Allah swt :

     “Terhadap Tuhanmu agungkanlah, dan pakaianmu sucikanlah.”(QS. Al-Muddatstsir : 3-4)

      Hukum thaharah ialah wajib di atas tiap-tiap muallaf lelaki dan perempuan. Dalam hal ini banyak ayat Al-Qur`an dan hadits Nabi Muhammad saw, menganjurkan agar kita senantiasa menjaga kebersihan lahir dan batin. Selain ayat Al-Qur`an tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda :

     “Kebersihan itu adalah sebagian dari iman.” (HR.Muslim)

 

    2. Pengertian Hadats

      Hadats menurut bahasa artinya berlaku atau terjadi. Menurut istilah, hadats adalah sesuatu yang terjadi atau berlaku yang mengharuskan bersuci atau membersihkan diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah. Berkaitan dengan hal ini Nabi Muhammad SAW, bersabda :

     ”Rasulullah SAW, telah bersabda : Allah tidak akan menerima shalat seseorang dari kamu jika berhadas sehingga lebih dahulu berwudu.” (HR Mutafaq Alaih)“Dan jika kamu junub, maka mandilah kamu.” (QS Al Maidah : 6)

     Ayat dan hadist diatas menjelaskan bahwa bersuci untuk menghilangkan hadas dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu berwudu dan mandi.

 

   3. Persamaan dan Perbedaan Hadats dan Najis

      Persamaan Hadats dan Najis adalah kedua hal tersebut dapat menyebabkan shalat, thawaf dan beberapa ibadah lainnya menjadi tidak sah. Sedangkan perbedaan dari keduanya adalah :

      A. Mensucikan Najis yakni dengan cara membuang dan membersihkan benda najis itu dari tempatnya. sedangkan mensucikan Hadats selain dengan menghilangkan benda Najisnya (bila ada), tetapi juga harus dengan wudlu atau mandi janabah.

      B. Mensucikan najis tidak perlu niat, sedangkan mensucikan Hadats harus dengan niat 

      C. Membersihkan hadas termasuk masalah ta’abuddi, sedangkan membersihkan najis bisa dilakukan sesuai kondisi 

      D. Najis yang jumlahnya sedikit dapat dimaafkan, sedangkan hadas tidak ada pemaafan.

 

  4. Macam-Macam Hadats dan Cara Mensucikannya

      Menurut fiqih, hadas dibagi menjadi dua yaitu :

      A. Hadats Kecil

           Hadats kecil adalah adanya sesuatu yag terjadi dan mengharuskan seseorang berwudu apabila hendak melaksanakan salat. 

     Contoh hadas kecil adalah sebagai berikut :

     a. Keluarnya sesuatu dari kubul atau dubur.

     b. Tidur nyenyak dalam kondisi tidak duduk.

     c. Menyentuh kubul atau dubur dengan telapak tangan tanpa pembatas.

     d. Hilang akal karena sakit atau mabuk.

     B. Hadats Besar

          Hadats besar adalah sesuatu yang keluar atau terjadi sehingga mewajibkan mandi besar atau junub.

     Contoh-contoh terjadinya hadas besar adalah sebagai berikut :

     1. Bersetubuh (hubungan suami istri)

     2. Keluar mani, baik karena mimpi maupun hal lain

     3. Keluar darah haid

     4. Nifas

     5. Meninggal dunia

    C. Mandi Wajib

         Mandi wajib disebut juga mandi besar, mandi junub, atau mandi janabat. Mandi wajib adalah menyiram air ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan disertai niat mandi wajib di dalam hati.

    D. Rukun Mandi Wajib

         Ada beberapa hal yang menjadi rukun dalam melaksanakan mandi wajib, diantaranya sebagai berikut :

      1. Niat mandi wajib

      2. Menyiramkan air keseluruh tubuh dengan merata.

      3. Membersihkan kotoran yang melekat atau mengganggu sampainya air ke badan.

   E. Sunah Mandi Wajib

         Pada waktu mandi wajib disunahkan melakukan beberapa hal, antara lain:

      1. Menghadap kiblat

      2. Membaca basmalah

      3. Berwudu sebelum mandi

      4. Mendahulukan untuk membasuh kotoran atau najis yang menempel di    badan.

      5. Mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri

      6. Menggosok badan dengan tangan

      7. Membasuh badan sampai tiga (3) kali

      8. Sambung-menyambung (muwalat) dalam membasuh anggota badan.

  F. Sebab atau Alasan yang Mewajibkan Mandi 

      Hal-hal yang menyebabkan seseorang menjadi berhadas besar sehingga wajib mandi agar kembali menjadi suci adalah sebagai berikut:

      1. Bersetubuh atau bertemunya dua khitan antara laki-laki dan perempuan (meskipun tidak keluar air mani).

      2. Keluarnya air mani (disebabkan bersetubuh atau sebab lain).

      3. Meninggal dunia (yang bukan mati syahid) ; sudah barang tentu pengertian mandi di sini adalah dimandikan.

      4. Selesai haid atau menstruasi.

      5. Setelah melahirkan.

      6. Selesai nifas (berhenti darahnya setelah melahirkan)

      7. Larangan Bagi Orang yang Sedang Junub

          Bagi mereka yang sedang berjunub, yakni mereka masih berhadats besar tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut :

          a. Melaksanakan shalat

          b. Melakukan thawaf di Baitullah

          c. Memegang Kitab Suci Al-Qur’an

          d. Membawa/mengangkat Kitab Al-Qur’an

          e. Membaca Kitab Suci Al-Qur’an

          f. Berdiam di masjid

       8. Larangan Bagi Orang yang Sedang Haid 

           Mereka yang sedang haidh dilarang melakukan seperti tersebut di atas, dan ditambah larangan sebagai berikut:

          a. Bersenang-senang dengan apa yang diantara pusar dan lutut.

          b. Berpuasa, baik sunnah maupun wajib.

          c. Dijatuhi thalaq (cerai).

      9. Tatacara Mandi Wajib

          Setelah mengetahui sebab, rukun, dan sunah mandi wajib maka pelaksanaannya sebagai berikut :

         a. Membasuh kedua tangan dengan niat yang ikhlas karena Allah.

          b. Membersihkan kotoran yang ada pada badan.

          c. Menyirami rambut dengan sambil menggosok atau menyilanginya dengan jari.

          d. Menyirami seluruh badan dengan mendahulukan anggota badan sebelah kanan dan menggosoknya dengan rata. Apabila dianggap telah rata dan bersih, maka selesailah mandi kita.

 

 5. Pengertian Tayammum

     Kami mulai pembahasan ini dengan mengemukakan pengertian tayammum. Tayammum secara bahasa diartikan sebagai Al Qosdu (القَصْدُ) yang berarti maksud. Sedangkan secara istilah dalam syari’at adalah sebuah peribadatan kepada Allah berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sho’id yang bersih. Sho’id adalah seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayammum baik yang terdapat tanah di atasnya ataupun tidak.

      A. Tata Cara Tayammum

           Tata cara tayammum Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dijelaskan hadits ‘Ammar bin Yasir rodhiyallahu ‘anhu

,بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ 

      Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”.

      Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya. Dan dalam salah satu lafadz riwayat Bukhori

 ,وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَة  

    “Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”. 

      Berdasarkan hadits di atas kita dapat simpulkan bahwa tata cara tayammum beliau shallallahu ‘alaihi was sallam adalah sebagai berikut :


  · Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan kemudian meniupnya.

  · Kemudian menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.

  · Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.

  · Semua usapan baik ketika mengusap telapak tangan dan wajah dilakukan sekali usapan saja.

  · Bagian tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja atau dengan kata lain tidak sampai siku seperti pada saat wudhu.

  · Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil. 

  · Tidak wajibnya urut/tertib dalam tayammum.



Desember 19, 2017   Posted by Teknik Informatika 1B UIN Jakarta with No comments

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search