
Pengertian Najis
Menurut bahasa, Najis berasal dari bahasa Arab yaitu ( (نجسyang artinya kotor. Menurut istilah Najis adalah setiap kotoran yang mencegah sahnya shalat, dalam keadaan tidak ada rukhsah.
Jenis-Jenis Najis Berdasarkan Tingkatannya dan Cara
Mensucikannya
Najis berdasarkan tingkatannya dibedakan menjadi tiga, yaitu :
1. Najis Ringan (Mukhofafah), yaitu air kencing bayi lelaki yang berumur dua tahun, dan belum makan sesutu kecuali air susu ibunya. Menghilangkannya cukup diperciki air pada tempat yang terkena najis tersebut. Jika air kencing itu dari bayi perempuan maka wajib dicuci bersih. Rasulullah SAW bersabda, “ Sesungguhnya pakaian dicuci jika terkena air kencing anak perempuan, dan cukup diperciki air jika terkena kencing anak laki - laki “. (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Hakim).
2. Najis Sedang (Mutawasitoh), yaitu segala sesuatu yang keluar dari dubur dan qubul manusia atau binatang, barang cair yang memabukkan, dan bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan laut, dan belalang) serta susu, tulang, dan bulu hewan yang haram dimakan. Dalam hal ini tikus termasuk
2 golongan najis, karena tikus hidup di tempat - tempat kotor seperti comberan dan tempat sampah sekaligus mencari makanan disana. Sedangkan kucing tidak najis. Rasulullah SAW telah bersabda, “Sungguh kucing itu tidak najis, karena ia termasuk binatang yang jinak kepada kalian“. (HR Ash-Habus Sunan dari Abu Qotadah ra.)
Najis Mutawasitoh dibagi menjadi dua :
a. Najis Ainiyah, yaitu yang berwujud (tampak dan tidak dilihat). Misalnya, kotoran manusia atau binatang.
b. Najis Hukmiyah, yaitu najis yang tidak berwujud (tidak tampak dan tidak terlihat), seperti bekas air kencing, dan arak yang sudah mengering. Cara membersihkan najis Mutawasithoh ini, pertama najis yang bentuknya masih Ainiyah perlu diubah dulu menjadi najis Hukmiyah, setelah itu, menghilangkan najis Hukmiyah cukup dengan dibasuh tiga kali agar sifat - sifat najisnya (yakni warna, rasa, dan baunya) hilang.
3. Najis berat (Mugholladhoh) adalah najis yang berasal dari anjing dan babi. Cara menghilangkannya harus dibasuh sebanyak tujuh kali dan salah satu air yang bercampur tanah. Rasulullah SAW bersabda : “Jika bejana salah seorang diantara kalian dijilat anjing, cucilah tujuh kali dan salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah”. (HR.Muslim)
Beberapa Najis yang Dimaafkan (Ma’fu)
1. Percikan kencing yang amat sedikit, yang tidak bisa ditangkap oleh mata telanjang, manakala percikan itu mengenai pakaian maupun tubuh. Begitu pula percikan najis-najis lainnya, baik najis
Mughalazhah, Mukhaffafah maupun Mutawasithoh.
2. Sedikit darah, nanah, darah kutu dan tahi lalat atau najisnya, selagi hal itu tidak diakibatkan oleh perbuatan dan kesengajaan orang itu sendiri.
3. Darah dan nanah dari luka, sekalipun banyak, dengan syarat berasal dari orang itu sendiri, dan bukan atas perbuatan dan kesengajaannya, sedang najis itu tidak melampaui dari tempatnya yang biasa.
4. Kotoran binatang yang mengenai biji-bijian ketika ditebah, dan kotoran binatang ternak yang mengenai susu di kala diperah, selagi tidak terlalu banyak sehingga merubah sifat susu itu.
5. Kotoran ikan dalam air apabila tidak sampai merubahnya, dan kotoran burung-burung di tempat yang sering mereka datangi seperti Masjid Al-Haram di Mekah, Masjid Nabawi di Madinah, dan Masjid Umawi. Hal itu karena kotoran binatang tersebut telah merata di mana-mana, sehingga sulit dihindari.
6. Darah yang mengenai baju tukang jagal, apabila tidak terlalu banyak.
7. Darah yang masih ada pada daging.
8. Mulut anak kecil yang terkena najis mutahannya sendiri, apabila ia menyedot ASI Ibunya.
9. Debu di jalan-jalan yang mengenai orang.
10. Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir. Maksudnya, binatang itu sendiri tidak mempunyai darah, apabila bangkainya itu berada dalam benda cair, seperti lalat, lebah dan semut, dengan syarat binatang itu berada di dalam dengan sendirinya dan tidak merubah sifat benda cair di dalamnya.
Alat-Alat Bersuci
1. Air
Ditinjau dari hukumnya air dibagi menjadi empat :
a. Air Mutlak yaitu air suci yang dapat dipakai mensucikan. Sebab belum berubah sifat ( bau, rasa, dan warnanya ).
b. Air Musyammas yaitu air suci yang dapat dipakai untuk mensucikan, namun makruh digunakan. Mislanya, air bertempat dilogam yang bukan emas, dan terkana panas matahari.
c. Air Musta’mal yaitu air suci tetapi tidak dapat dipakai untuk mensucikan karena sudah dipakai untuk bersuci, meskipun air itu tidak berubah warna, rasa, dan baunya.
d. Air Mutanajis yaitu air yang terkena najis, dan jumlahnya kurang dari dua kullah. Karenanya air tersebut tidak suci dan tidak dapat dipakai mensucikan.
2. Debu.
3. Tanah.
4. Alat-alat yang kasar seperti batu.
0 komentar:
Posting Komentar